Drs Imron AM menulis khusus sorotan terhadap masalah ini dalam bukunya berjudul
Kitab Manakib Syekh Abdul Qadir Jaelani Merusak Aqidah Islam. Di
antaranya ia mengemukakan:
“Di dalam kitab Manaqib Syekh Abdul Qadir Jaelani
dapat kita temukan do’a istighotsah (minta tolong) kepada mayit atau
roh-roh yang dipandang suci antara lain sebagai berikut:
Wahai hamba-hamba Allah, laki-laki
hamba-hamba Allah,
Tolonglah kami, karena
Allah.
Jadilah kalian penolong-penolong
kami karena Allah. Barangkali berhasil dengan kemurahan Allah.
Wahai wali-wali aqthab, wahai
wali-wali anjab. Wahai paduka-paduka, wahai kekasih-kekasih.
Dan kalian wahai orang-orang yang
berakal.
Kemarilah, tolonglah kami, karena
Allah...(Lubabul Ma’ani 95).
Dan ada do’a Istighotsah seperti itu (kepada
mayit):
أيها
الأرواح الطاهرة من رجال الغيب والشهادة كونوا عونا لنا في نجاح الطلبات وتيسير
المرادات...
Wahai roh-roh yang suci dari laki-laki
yang mengetahui yang ghaib dan yang terlihat. Jadilah engkau semua
penolong-penolong kami, untuk terkabulnya permintaan kami dan memudahkan
berhasilnya maksud-maksud kami...(Lubabul Ma’ani 93-94).
Itulah contoh do’a-do’a istighotsah yang lazim
dibaca dalam upacara-upacara manakiban atau khaul dan sebagainya yang isinya
memanggil roh-roh di alam Barzakh untuk dimintai pertolongan berhasilnya
maksud-maksud dan hajat-hajat. Dan itu pulalah do’a-do’a yang dipanjatkan kepada
makhluk yang sudah menjadi mayat.
Di dalam kitab Al-Ibda’ dinyatakan:
“Permintaan pertolongan kepada makhluk dalam hal-hal
yang di luar kemampuan manusia adalah tidak boleh, karena permintaan semacam itu
berarti do’a, sedang do’a adalah ibadah, bahkan sari ibadah, padahal selain
Allah tidak berhak diibadahi.” (Al-Ibda’, Syekh Ali Mahfuzh, hal
270).
Maksud dari pendapat di atas, bahwa permintaan
pertolongan akan hal-hal di luar batas pemilikan dan kekuasaan berarti do’a,
sedangkan do’a adalah ibadah, bahkan sari patinya ibadah, padahal selain Allah
tidak berhak diibadahi atau dipanjati do’a maka segala istighotsah seperti itu
kepada makhluk hidup atau mati, adalah berarti ibadah kepada makhluk, sedang
ibadah kepada makhluk adalah sesat atau kufur.
Maka jelaslah acara manakiban dengan do’a-do’a
istighotsahnya kepada arwah yang dipandang suci adalah sesat.”
Allah SWT melarang istighotsah/ do’a kepada
selain Allah:
ولا
تدع
من الظالمين. (يونس :
106).
“Dan janganlah kamu memohon kepada selain Allah yang
tidak dapat memberikan manfaat dan tidak pula mendatangkan bahaya kepadamu; jika
kamu berbuat (hal itu), maka sesungguhnya kamu, dengan demikian, adalah termasuk
orang-orang yang dhalim (musyrik).” (Yunus: 106).
Ayat-ayat lain berkenaan dengan itu di antaranya QS
Yunus 107, QS Al-Ankabut: 17, QS Al-Ahqaf: 5-6, dan QS An-Naml: 62.
Ada pula hadits yang menegaskan masalah
ini:
روى
الطبراني بإسناده: أنه كان زمن النبي ص م منافق يؤذي المؤمنين فقال بعضهم: قوموا
بنا نستغيث برسول الله ص م من هذا المنافق. فقال النبي ص م : إنه لا يستغاث بي
وإنما يستغاث بالله.
Thabrani meriwayatkan di dalam Kitab Isnadnya bahwa pada zaman Nabi saw terdapat seorang munafik yang selalu menyakiti orang mukmin. Maka di antara orang mukmin itu berkata: “Marilah kita minta dihilangkan kesukaran kita dari kelakuan munafik ini kepada Nabi saw. Kemudian Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya tidak boleh itighotsah kepadaku, tetapi istighotsah itu seharusnya hanya kepada Allah saja.” (HR At-Thabrani, lihat Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At-Tamimi, halaman 81).
Selain masalah
istighotsah, dalam Fatwa Mu’tamar NU itu ada masalah pula tentang mencari berkah
dengan menghadiri kubur-kubur para wali. Masalah ini bertentangan dengan hadits
nabi SAW:
لا تشد
الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد: المسجد الحرام ومسجد الرسول ص م و مسجد
الأقصى.
Dari Abu Hurairah dari Nabi saw beliau bersabda:
“Janganlah diikatkan kendaraan-kendaraan melainkan ke tiga masjid: Masjid
Haram, Masjid Rasul saw, dan Masjid Al-Aqsha.” (Hadits shahih riwayat
Al-Bukhari 2/56, Muslim 4/102, 126, Abu Dawud nomor 2033, Ahmad 2/501, Darimi
1/330, Ibnu Majah nomor 1409 dan An-Nasaa’i).
Ustadz Abdul Hakim Abdat menjelaskan hadits tersebut
sebagai berikut:
a.
Janganlah diberhentikan kendaraan di
satu tempat dengan maksud untuk mencari berkat dan keutamaannya kecuali kepada
tiga masjid yang tersebut di atas. (Disebutnya kendaraan karena biasanya orang
yang mengadakan perjalanan/ safar itu dengan menaiki kendaraan).
b.
Janganlah mengadakan perjalanan/
safar ke suatu tempat dengan maksud mencari berkah dan keutamaannya di situ
kecuali kepada tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasul saw, dan Masjid
al-Aqsha.
Di dalam salah satu lafadz Imam Muslim
(4/126) disebutkan sebagai berikut:
إنما
يسافر إلى ثلاثة مساجد: مسحد الكعبة ومسجدي ومسجد ايلياء.
“Hanyasanya (dibolehkan) safar ( ke
suatu tempat untuk mencari berkah dan keutamaannya) kepada tiga masjid: Masjid
Ka’bah, Masjidku, dan Masjid Iyliaa (Masjidil Aqsha).” (HR
Muslim).
Mengenai hadits tersebut Ustadz ini
menjelaskan:
- Nabi saw telah MENGHARAMKAN umatnya mengadakan safar atau ziarah atau memilih/ mengkhususkan tempat dengan maksud TABARRUK dan IBADAH, bahwa tempat itu lebih utama dari tempat-tempat lainnya seperti: Masjid-masjid (kecuali tiga masjid di atas), tempat-tempat bersejarah (Gunung Thur, Goa Ash-habul Kahfi, Goa Hira’, Goa Tsur) atau ziarah ke kuburan para nabi dan orang-orang sholih buat tabarruk (mencari berkah) sehingga diadakan safar atau dipilih secara khusus ke tempat-tempat tersebut (tusyaddur rihalu).
- Misalnya, orang yang berziarah ke Masjid Demak di Jawa dengan maksud ibadah dan mencari berkah lantaran Masjid Demak itu dibangun oleh ‘para wali’, maka yang demikian itu terkena larangan Nabi saw di atas. Karena tidak ada perbedaan antara Masjid Demak dengan masjid Ar-Rahman atau masjid mana saja, tentang mendapatkan keutamaan shalat di tiap-tiap masjid. Karena kita dilarang memilih suatu masjid untuk mencari kelebihan dari yang lain kecuali kepada tiga masjid yang Nabi saw bolehkan di atas.
- Dari sini kita dapat mengerti dengan sebaik-baiknya pemahaman bahwa mencari berkah di masjid tertentu --kecuali tiga masjid yang disebutkan Rasulullah saw mengenai keutamaannya-- maka bagaimana dengan TEMPAT YANG BERNAMA KUBUR!??? Apakah kubur lebih utama daripada masjid? Jawablah wahai orang-orang yang berakal!
- Dikecualikan dari larangan Nabi saw ialah bagi penuntut-penuntut ilmu atau pedagang-pedagang, safar ke suatu tempat (bukan kuburan). Karena niat mereka bukan untuk tabarruk, atau mengkhususkan tempat-tempat itu untuk beribadah lantaran ada keutamaannya, akan tetapi untuk menunaikan hajat mereka, termasuk juga penuntut ilmu ialah penyelidik-penyelidik sejarah.
Demikianlah, bisa kita
bandingkan, antara fatwa hasil keputusan Mu’tamar NU yang menseyogyakan cari
berkah ke kubur-kubur para wali dan larangan dari Nabi saw tentang bepergian
mencari berkah kecuali ke tiga Masjid (Masjidil Haram Makkah, Masjid Nabawi
Madinah, Masjidil Aqsha di Palestina).
Penggalakan pembacaan Manaqib dan
mencari-cari berkah ke kubur-kubur para wali ternyata merupakan salah satu
keputusan Mu’tamar NU, tepatnya Mu’tamar ke-12, di Malang Jawa Timur, 12
Rabi’uts Tsani 1356H/ 25 Maret 1927. Maka tidak mengherankan, acara-acara yang
sangat rawan kemusyrikan itu sangat memasyarakat di kalangan Nahdliyin, karena
memang sudah menjadi keputusan Mu’tamar NU sejak zaman penjajahan Belanda. Bisa
dibayangkan, betapa senangnya kafirin Belanda dengan adat yang bisa merusak
aqidah Islam dan mengalihkan semangat jihad itu ke arah yang mubadzir, menguras
harta, dan mengancam aqidah pula. Missi penjajah Belanda yang diantaranya
diarsiteki oleh van der Plash benar-benar sukses dalam hal ini. Sementara itu
missi Islam, da’wah Islam mendapatkan tantangan berat. Sedang dari segi kemajuan
dunia, ummat Islam pun menjadi terpuruk, hartanya terkuras ke hal-hal yang
sia-sia, bahkan merusak aqidah pula.
Setelah missi penjajah itu sukses, lalu di
masa penjajah telah minggat terusir dari Indonesia, ummat Islam awam masih
tertimpa-timpa derita pula, yaitu disemangati ke arah fanatik ashobiyah
dan kultus dengan aneka cara secara berlama-lama dan sistematis. Akibatnya,
ummat Islam awam itu membela kiyainya, tokohnya atau bahkan jam’iyahnya melebihi
membela Islam itu sendiri. Hingga merusak masjid pun tak dianggap “berdosa”,
karena demi membela kiyainya, tokohnya, ataupun jam’iyahnya.
Di saat semuanya itu telah terjadi selama ini, kalau
kita sadari, tahu-tahu kita telah jauh dari jalan Islam yang benar, dan
tahu-tahu kita hidup hanya jadi kuda tunggangan syetan-syetan elit untuk
kepentingan mereka. Betapa ruginya kita.
والعصر ....
الصبر.
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar
dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan
nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran, dan nasihat menasihati supaya
menetapi kesabaran.” (Al-‘Ashr 1-3).
Selama ini sifat kesabaran telah kita buang, kita
ganti dengan kemarahan dan kekerasan. Maka orang akan bisa menyayangkan, kenapa
hal ini terjadi. Kenapa dalam data penelitian tersebut di atas, ternyata
elit-elit jam’iyah lah yang melakukan kemarahan, emosional, dan dendam.
Kemarahan pun tidak ada hasilnya. Justru kemarahan itu telah dicatat orang,
dicatat malaikat, akan dipertanggung jawabkan di sisi Allah SWT karena telah
mampu menggerakkan massa sampai merusak. Benar-benar dalam keadaan merugi,
menurut Al-Qur’an. Maka jalan keluarnya adalah harus kembali untuk menjadi orang
yang beriman, beramal shalih, nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran, dan
menetapi kesabaran.
Dalam beramal shalih itu agar diterima Allah SWT
syaratnya adalah:
1.
Iman
2.
Ikhlas
3.
Ittiba’ur Rasul (mengikuti tuntunan
Rasulullah saw).
Iman menjadi syarat untuk diterimanya amal itu seperti
ditegaskan oleh Allah SWT:
من عمل
صالحا من ذكر أو أنثى وهو مؤمن فلنحيينه حياة طيبة. (النحل: 97).
“Barangsiapa mengerjakan kebaikan,
laki-laki atau perempuan, sedang ia seorang mu’min, maka Kami akan memberinya
kehidupan yang baik.” (An-Nahl:
97).
Ikhlas menjadi syarat diterimanya amal, karena Allah SWT
berfirman:
وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء.
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali
supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama dengan lurus.”
(Al-Bayyinah: 5).
Nabi saw bersabda:
إن الله
عز وجل لا يقبل من العمل إلا ما كان له خالصا وابتغي به وجهه (رواه النسائي وصححه
الالباني).
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla
tidak menerima suatu amal kecuali dari orang yang ikhlas dan hanya mengharap
wajah-Nya.” (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasaa’i dan dihasankan oleh Al-Albani
dalam Shahihnya nomor 56).
Ittiba’ur Rasul saw menjadi syarat
diterimanya amal, karena Allah SWT berfirman:
قل إن كنتم تحبون الله فاتبعوني يحببكم الله.
“Katakanlah: Jika kamu (benar-benar)
mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mengasihimu.” (Ali Imran:
31).
Nabi saw bersabda:
من عمل
عملا ليس عليه أمرنا فهو رد.
“Barangsiapa yang mengerjakan suatu
amalan yang tidak ada padanya perintahnya dari kami maka amalan itu tertolak.”
(HR Muslim).
Jadi dalam beramal, kita mesti memiliki
syarat, yatiu beriman, ikhlas karena Allah SWT saja, dan ittiba’ur Rasul
yaitu mengikuti sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw. Tarekat-tarekat,
dzikir-dzikir bikinan, shalawat-shalawat bikinan, istighotsah kubro dan
sebagainya itu sama sekali tidak diajarkan oleh Rasulullah saw. Maka, berarti
kita telah menafikan (meniadakan) satu syarat yaitu ittiba’ur Rasul.
Akibatnya, kita hanya menjadi pengikut para elit walau nama elit itu ulama;
bukan mengikuti Rasulullah saw. Ulama hanya berhak mewarisi. Tidak berhak
mencipta ibadah-ibadah. Kalau kita tetap mempertahankan dukungan kepada
elit-elit itu, yang dalam hal ini tidak dituntunkan oleh Rasulullah saw, maka
termasuk orang-orang yang rugi, menurut Al-Qur’an. Sedang diri kita
masing-masing akan dipertanggung jawabkan sendiri-sendiri, bukan tenggung jawab
jam’iyah ataupun kelompok. Mari kita selamatkan diri kita masing-masing.
Bila Kiyai Menjadi Tuhan
Membedah Faham Keagamaan NU & Islam Tradisional
Oleh : Hartono Ahmad Jaiz
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar