Penanya :
Penolakan Nabi yang lebih
penting!!!
Syaikh :
Hasan (baik). Penolakan Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Salam-lah yang lebih penting. Penolakan Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Salam menshalati seorang muslim tadi tidak menunjukkan bahwa
menshalati muslim tersebut adalah dilarang. Maka jelaslah, bahwa para ulama
salaf yang meninggalkan sholat jenazah tidaklah menunjukkan larangan
mensholatinya.
Selanjutnya, taruhlah seandainya
sholat jenazah tadi tidak boleh dilaksanakan, apakah ini juga berarti seseorang
tidak boleh memohon rahmat dan maghfirah baginya –berdasarkan pandangan
kita bahwa dia masih seorang muslim-.
Singkat kata, penolakan sebagian ulama
salaf dalam menshalati sebagian kaum muslimin pelaku bid’ah, tidaklah
membatalkan keabsahan mensholatkan mereka. Sebenarnya mereka (ulama salaf)
melakukan hal ini (tidak turut menshalati, pent.) dikarenakan
termasuk dalam kategori umum tahdzir (peringatan) dari kejahatan si mayit
agar orang-orang yang sepertinya mendapatkan pelajaran.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Salam terhadap seorang lelaki yang tidak
disholatinya. Mengapa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak
menshalatinya? Sebabnya adalah, karena si mayit itu menyembunyikan beberapa
bagian dari harta ghanimah untuk dirinya sendiri. Keengganan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Salam untuk mensholatinya adalah lebih penting
daripada keengganan para ulama salaf yang melaksanakan hal ini, namun hal ini
tidaklah meniadakan atau membatalkan keabsahan mensholati muslim pelaku
bid’ah.
Dari sini, kiranya perlulah diteliti
siapakah yang dimaksud dengan mubtadi’ itu dan siapakah orang kafir itu.
Ada pertanyaan yang muncul dalam pembahasan kali ini, yaitu apakah setiap orang
yang jatuh ke dalam amalan kafir maka dengan serta merta ia menjadi kafir?? Dan
apakah setiap orang yang jatuh kepada amalan bid’ah dengan serta merta ia
menjadi mubtadi’ ataukah tidak???
Jika jawabannya tidak, maka kita dapat
lanjut melihat kepada subyeknya. Jika subyeknya tidak jelas maka perlu
diklarifikasi. Saya akan mengulang permasalahan yang menyangkut pertanyaan ini
dengan beberapa tambahan terperinci…
Apakah yang dimaksud dengan bid’ah???
Bid’ah ialah perkara baru yang menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
Salam dan pelakunya melakukan bid’ah ini dengan bermaksud menambah
taqarub (pendekatan diri) kepada Alloh Jalla wa
‘Ala.
Lantas, apakah setiap orang yang
melakukan kebid’ahan dengan serta merta menjadi mubtadi’??? Saya ingin
jawaban singkat, ya atau tidak???
Penanya :
Tidak!
Syaikh :
Kalau begitu siapakah mubtadi’
itu???
Penanya :
Seseorang yang telah
didatangkan padanya hujjah yang nyata dan meyakinkan, namun ia tetap
bersikeras melaksanakan bid’ahnya.
Syaikh :
Ahsan (baik). Jadi, orang yang disebutkan
di dalam pertanyaan tadi –yang disebutkan tidak boleh kita bertarahum
kepada mereka-, apakah hujjah telah ditegakkan kepada mereka??? Allohu
a’lam. Lantas apa dasar prinsip tentang mereka??? Apakah mereka muslim atau
kafir???
Penanya :
Muslim…
Syaikh :
Prinsip dasarnya adalah mereka muslim!
Oleh karena itu boleh bertarahum kepada mereka. Prinsip dasarnya sekali
lagi adalah kita boleh memohon maghfiroh dan rahmat bagi mereka. Bukankah
ini masalahnya??? Jadi –dengan demikian- masalah ini telah selesai. Kita tidak
boleh mengadopsi madzhab baru ini, yaitu madzhab bahwa tarahum terhadap
fulan dan polan, atau ulama ini dan itu dari kaum muslimin adalah tidak boleh,
baik secara umum maupun mu’ayan (spesifik).
Mengapa??? Dengan dua alasan yang
tersimpulkan dari jawabanku tadi. Alasan pertama adalah mereka muslim. Alasan
kedua adalah, kalaupun seandainya kita telah tahu bahwa mereka adalah pelaku
bid’ah, namun kita belum tahu apakah hujjah sudah ditegakkan atas mereka
ataukah belum, dan kita tidak tahu apakah mereka masih bersikeras melakukan
kebid’ahannya dan melanjutkan kesesatannya ataukah tidak.
Karena itu saya katakan :
diantara kesalahan fatal pada hari ini adalah, para pemuda muslim yang
multazim (komitmen) dan mutamassikin (berpegang teguh) dengan
al-Qur’an dan as-Sunnah, disebabkan mengadopsi madzhab baru ini, mereka telah
menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah tanpa mereka sadari. Secara otomatis,
berdasarkan madzhab mereka ini pula, saya berhak untuk menvonis mereka sebagai
mubtadi’ dikarenakan mereka menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah (karena
madzhab baru yang mereka adopsi ini, pent.)[8]. Kendati demikian, saya
takkan menyelisihi madzhabku sendiri [9]
Prinsip dasar yang berkenaan dengan
pernyataan mereka (orang-orang yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi,
pent.) adalah, bahwa mereka masih muslim dan mereka tidak bermaksud
untuk mengada-adakan suatu bid’ah serta mereka tidak menolak hujjah yang
ditegakkan kepada mereka. Sesungguhnya kami berpendapat bahwa mereka melakukan
kesalahan di saat mereka mencari kebenaran. Jika kita sadar dan faham akan hal
ini, niscaya kita akan selamat dari masalah yang tengah merebak dewasa
ini.
Serupa dengan keadaan (para pemuda ini, pent.) adalah
jama’ah yang dikenal dengan jama’ah takfir wal hijrah[10]
di Mesir, yang fikrahnya tersebar sampai masuk ke Suriah di saat saya
masih di sana, bahkan hingga saat ini. Kami memiliki beberapa ikhwan di
sana yang (manhajnya) berada di atas al-Qur’an dan as-Sunnah –atau yang kita
sebut sebagai salafiy- yang turut terpengaruh oleh dakwah batil ini,
sampai-sampai mereka meninggalkan sholat jama’ah, bahkan juga sholat jum’at.
Mereka biasanya sholat di rumah-rumah mereka sampai pada suatu hari kami
mengadakan pertemuan dan berdiskusi dengan mereka.
[8]. Sungguh benar apa yang dikatakan oleh Syaikh Albani rahimahullahu.
Mereka pada hakikatnya bermaksud untuk membela sunnah dan memerangi bid’ah,
namun mereka melakukannya dengan menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah, dan amalan
yang menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah ini adalah suatu kebid’ahan. Jadi,
mereka berupaya memerangi bid’ah dengan bid’ah pula. Mereka menuduh kepada orang
yang terjerumus kepada perbuatan bid’ah sebagai ahlul bid’ah padahal mereka
sendiri juga terjerumus ke dalam kebid’ahan. Lantas, dengan demikian maka suatu
hal yang konsisten dan logis apabila mereka juga digolongkan sebagai ahlul
bid’ah, walaupun mereka tidak bermaksud melakukannya, bahkan mereka berupaya
memeranginya. Jadi, apa bedanya mereka dengan orang-orang yang terjerumus ke
dalam kebid’ahan yang mana mereka juga tidak sadar akan kebid’ahannya, mereka
mencari al-Haq namun mereka terjerumus. Mudah-mudahan mereka mau berfikir…
[9]. Yakni madzhab ahlus sunnah, yang telah ditegaskan oleh syaikh bahwa “tidak setiap orang yang jatuh ke dalam kekufuran atau kebid’ahan maka dengan serta merta orang itu menjadi kafir atau mubtadi’
[9]. Yakni madzhab ahlus sunnah, yang telah ditegaskan oleh syaikh bahwa “tidak setiap orang yang jatuh ke dalam kekufuran atau kebid’ahan maka dengan serta merta orang itu menjadi kafir atau mubtadi’
[10]. Jama’ah Takfir wal Hijrah pada
hakikatnya adalah sempalan dari Ikhwanul Muslimin yang tidak puas melihat
metode perjuangan Ikhwanul Muslimin yang keluar masuk parlemen dan bermajlis
dengan kaum kuffar. Mereka ini adalah khowarij gaya baru yang
mengkafirkan seluruh kaum muslimin yang tidak sepemahaman dengan mereka. Prinsip
mereka sama dengan haddadiyah, yaitu mereka akan mengkafirkan siapa saja
yang tidak mau mengkafirkan orang yang mereka kafirkan. Ciri khas mereka adalah
takfir (pengkafiran) dan hajr (pemboikotan). Tokoh mereka adalah
DR. Umar Abdurrahman yang kini sedang dipenjara di Mesir. Jama’ah ini
berkaitan erat dengan gerakan-gerakan ekstrimis yang mengangkat slogan
takfir dan tafjir dengan dalil jihad. Banyak sekali tokoh-tokoh
yang dulunya salafiyin yang kini terpengaruh dengan dakwah ini, diantaranya
adalah Abu Muhammad ‘Ashim al-Maqdisy, Abdul Mun’im Mustofa Halimah Abu
Basyir, dan lain lain.
HAKIKAT BID’AH & KUFUR
Tanya Jawab Bersama :
MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAHU
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar