Yang dimaksud perempuan zina di sini,
ialah perempuan-perempuan nakal yang pekerjaannya berzina
(pelacur).
Dalam hal ini ada suatu riwayat yang
diceriterakan oleh Murtsid dari Abu Murtsid, bahwa dia minta izin kepada Nabi
untuk kawin dengan pelacur yang telah dimulainya perhubungan ini sejak zaman
jahiliah, namanya: Anaq. Nabi tidak menjawabnya sehingga turunlah ayat yang
berbunyi:
"Laki-laki tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan perempuan penzina atau musyrik; dan seorang perempuan tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan laki-laki penzina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mu'min." (an-Nur: 3)
Kemudian beliau bacakan ayat tersebut
dan berkata:
"Jangan kamu kawin dengan dia." (Abu Daud, Nasa'i dan Tarmizi)
Ini justru Allah hanya memperkenankan
kawin dengan perempuan-perempuan mu'minah yang muhshanah atau ahli kitab yang
muhshanah juga seperti yang telah diterangkan terdahulu. Sedang apa yang
dimaksud dengan muhshanah, yaitu yang terpelihara.
Syarat muhshanah ini berlaku juga buat
laki-laki, yang selanjutnya disebut muhshan seperti yang dikatakan Allah dalam
surah an-Nisa' 24: "yang terpelihara, bukan penzina".
Barangsiapa tidak mau menerima hukum ini
yang bersumber dari kitabullah dan tidak mau menepatinya, maka dia adalah
musyrik, yang tidak boleh dikawin kecuali oleh orang musyrik juga. Dan
barangsiapa yang mengakui hukum ini dan menerima serta mendukungnya, tetapi dia
menyimpang dari hukum tersebut dan kawin dengan orang yang diharamkan oleh
hukum, maka berarti dia adalah berzina.
Ayat tersebut disebutkan sesudah
menerangkan masalah dera yang berbunyi sebagai berikut:
"Perempuan yang zina dan laki-laki yang zina, deralah masing-masing mereka itu seratus kali." (an-Nur: 3)
Dera ini adalah hukuman jasmani, sedang
larangan kawin adalah hukuman moral. Dengan demikian, maka diharamkan mengawasi
pelacur sama halnya dengan memurnikan kehormatan warga negara, atau sama dengan
menggugurkan kewarga-negaraan orang yang bersangkutan dari hak-haknya yang
tertentu menurut istilah sekarang.
Ibnul Qayim setelah menerangkan arti
ayat di atas, mengatakan: "Hukum yang telah ditetapkan oleh al-Quran ini sudah
selaras dengan fitrah manusia dan sesuai dengan akal yang sehat. Sebab Allah
tidak membenarkan hambanya ini sebagai germo untuk mencarikan jodoh seorang
pelacur. Fitrah manusia pun akan menganggap jijik. Oleh karena itu orang-orang
apabila mencari kawannya, mereka mengatakan: 'Pantas kamu suami seorang
pelacur.' Untuk itulah, maka Allah mengharamkan perkawinan semacam itu kepada
orang Islam."
Dan yang lebih jelas lagi, ialah: bahwa
kejahatan seorang perempuan ini dapat merusak tempat tidurnya suami dan
keturunan yang justru oleh Allah dijadikan sebagai sarana kesempurnaan
kemaslahatan mereka dan dinilai sebagai suatu nikmat. Sedang zina dapat
mengakibatkan percampuran air dan meragukan keturunan. Oleh karena itu termasuk
salah satu keistimewaan syariat Islam, ialah mengharamkan kawin dengan seorang
pelacur sehingga dia bertaubat dan mengosongkan rahimnya. Caranya yaitu: paling
sedikit haidh satu kali.
Lagi pula, bahwa seorang pelacur adalah
tidak baik. Sedang Allah menjadikan perkawinan itu sebagai salah satu jalan
untuk mewujudkan rasa cinta dan kasih-sayang (mawaddah warahmah). Dan apa yang
disebut mawaddah, yaitu kemurnian cinta. Maka bagaimana mungkin orang yang tidak
baik dapat dicintai oleh suami yang baik?
Suami dalam bahasa Arab disebut zauj,
yang berasal dari kata izdiwaj artinya: isytibah wat tawazun (serupa dan
seirama). Jadi suami-isteri atau zaujan (dalam bahasa Arab), berarti dua orang
yang serupa dan seirama, tidak bertolak belakangnya antara yang baik dan yang
buruk baik ditinjau secara hukum syar'i ataupun secara ukuran biasa, tidak akan
dapat menghasilkan keserasian, seirama, kecintaan dan kasih-sayang. Maka
tepatlah apa yang dikatakan Allah:
Halal & Haram Dalam Islam"Perempuan jahat untuk laki-laki yang jahat, dan laki-laki yang jahat untuk perempuan jahat; dan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik." (an-Nur: 26)
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar