Satu hal yang perlu diketahui oleh
setiap muslim tentang hukum agamanya, yaitu agama menyuruh supaya dia berlaku
lurus dan sederhana dalam hidup dan kehidupannya.
Firman Allah:
"Dan jangan kamu berlebih-lebihan sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang berlebih-lebihan." (al-An'am: 141)"Jangan kamu boros, karena sesungguhnya orang yang boros adalah kawan syaitan." (al-Isra': 26-27)
Kalau al-Quran menuntut kepada
orang-orang mu'min supaya menginfaqkan harta kekayaannya, maka al-Quran tidak
menuntut kepada mereka melainkan supaya menginfaqkan sebagian harta, bukan
semuanya. Sebab siapa yang mendermakan sebagian hartanya, maka sedikit sekali
dia akan berkekurangan,
Dengan kesederhanaan ini maka seorang
muslim tidak lagi perlu berhutang, lebih-lebih Nabi sendiri tidak suka seorang
muslim membiasakan berhutang. Sebab hutang dalam pandangan seorang muslim yang
baik, adalah merupakan kesusahan di malam hari dan suatu penghinaan di siang
hari. Justru itu Nabi selalu minta perlindungan kepada Allah dari berhutang. Doa
Nabi itu sebagai berikut:
"Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadamu dari terlanda hutang dan dalam kekuasaan orang lain." (RiwayatAbu Daud)
Dan ia bersabda pula:
"Aku berlindung diri kepada Allah dari kekufuran dan hutang. Kemudian ada seorang laki-laki bertanya: Apakah engkau menyamakan kufur dengan hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Ya!" (Riwayat Nasa'i dan Hakim)
Dan kebanyakan doa yang dibaca di dalam
sembahyangnya ialah:
"Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya: Mengapa Engkau banyak minta perlindungan dari hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Karena seseorang kalau berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi." (Riwayat Bukhari)
Ia menjelaskan, bahwa dalam hutang itu
ada suatu bahaya besar terhadap budipekerti seseorang.
Beliau tidak mau menyembahyangi janazah,
apabila diketahui bahwa waktu meninggalnya itu dia masih mempunyai tanggungan
hutang padahal dia tidak dapat melunasinya, sebagai usaha untuk menakut-nakuti
orang lain dari akibat hutang. Sehingga apabila dia mendapat ghanimah, maka
beliau sendiri yang menyelesaikan hutangnya itu.
Dan sabdanya:
"Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya melainkan hutang." (Riwayat Muslim)
Berdasar penjelasan ini, maka seorang
muslim tidak boleh berhutang kecuali karena sangat perlu. Dan kalaupun dia
terpaksa harus berhutang, samasekali tidak boleh melepaskan niat untuk membayar.
Sebab dalam hadis Rasulullah s.a.w. disebutkan:
"Barangsiapa hutang uang kepada orang lain dan berniat akan mengembalikannya, maka Allah akan luluskan niatnya itu; tetapi barangsiapa mengambilnya dengan Niat akan membinasakan (tidak membayar), maka Allah akan merusakkan dia." (Riwayat Bukhari)
Kalau seorang muslim tidak dibolehkan
hutang tanpa rente, padahal hutang adalah mubah, kecuali karena dharurat, dan
didesak oleh suatu keperluan, maka bagaimana lagi kalau hutangnya itu bersyarat
harus dibayar dengan rente?!
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar