Seorang suami tidak boleh menyusahkan
dan berbuat yang tidak baik dalam pergaulannya dengan isteri, dengan maksud
supaya isterinya itu mau menebus dirinya; yaitu dengan mengembalikan semua atau
sebagian harta yang pernah diberikan kepadanya, selama si isteri itu tidak
berbuat jahat.
Dalam hal ini Allah telah
berfirman:
"Jangan kamu berlaku kasar terhadap mereka itu lantaran kamu hendak pergi dengan membawa sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali apabila mereka itu berbuat kejahatan yang terang-terangan." (an-Nisa': 19)
Kalau pihak suami yang tidak suka itu
ingin supaya bercerai karena ada hasrat dengan orang lain, maka dia dilarang
mengambil sesuatu dari isterinya. Sebagaimana firman Allah:
"Dan apabila kamu berkehendak akan mengganti isteri di tempat seorang isteri, padahal kamu telah memberi salah seorang dari mereka harta yang banyak, maka jangan kamu ambil sedikitpun daripadanya, apakah kamu akan mengambilnya dengan cara yang mengagetkan dan dosa yang terang? Bagaimana kamu akan mengambilnya padahal sebagian kamu telah bersatu dengan sebagiannya dan mereka itu telah mengambil daripadamu perjanjian yang keras?" (an-Nisa': 20-21)
3.2.23 Bersumpah Untuk Menjauhi Isteri, Hukumnya Haram
Salah satu keistimewaan Islam dalam
melindungi hak perempuan, yaitu melarang seorang suami yang marah kepada
isterinya kemudian menjauhi tempat tidur dan tidak mau mendekatinya dalam waktu
yang kiranya tidak mungkin dapat ditahan oleh sifat
kewanitaan.
Apabila meninggalkan tempat tidur ini
diperkuat dengan sumpah tidak akan menyetubuhinya, maka dia diberi masa menunggu
selama empat bulan; barangkali dalamasa menunggu itu hatinya menjadi tenang,
berkobarnya kemarahan bisa dingin dan suara kalbunya itu bisa ditarik
kembali.
Kalau dia bisa kembali kepada tuntunan
dan bisa bergaul dengan isterinya sebagaimana semula, sebelum habis waktu empat
bulan atau sudah sampai empat bulan, maka Allah tetap akan memberi ampunan
terhadap keteledorannya itu dan selalu membuka pintu taubat. Tetapi dengan
syarat dia harus membayar kafarah untuk menebus sumpahnya itu.
Dan apabila waktu empat bulan itu telah
dilaluinya, sedang dia belum menarik diri dari azamnya, maka dia sudah bebas
dari sumpah, tetapi isterinya diceraikan sebagai hukuman yang sesuai, karena dia
tidak menghiraukan hak isteri.
Sementara ahli fiqih ada yang
berpendapat, bahwa dengan berlalunya waktu otomatis talaqnya jatuh, tanpa
menunggu keputusan hakim.
Dan ada pula yang mensyaratkan
diajukannya persoalan tersebut kepada hakim setelah waktu yang ditentukan itu
habis, kemudian hakim akan memberikan afternatif apakah dia harus mencabut dan
isterinya rela, ataukah dia harus mencerainya. Kemudian dia harus memilih apa
yang kiranya manis buat dirinya.
Bersumpah tidak akan mendekati isteri,
di dalam syariat Islam dikenal dengan nama ila. Yang dalam hal ini Allah telati
berfirman:
"Bagi orang-orang yang bersumpah akan menjauhi isterinya, boleh menunggu empat bulan; jika mereka telah memenuhinya maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belaskasih. Dan jika mereka bermaksud hendak mencerai, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui." (al-Baqarah: 226-227)
Dibatasinya masa tunggu empat bulan,
karena kesempatan empat bulan itu sudah cukup bagi seorang suami untuk menarik
diri dan kembali ke jalan yang benar. Sebab masa empat bulan itu secara
kebiasaan sudah cukup bagi seorang perempuan bersabar diri dari berkumpul dengan
suaminya.
Dalam pada itu beberapa ahli tafsir
meriwayatkan kisah Umar Ibnul-Khattab ketika mengadakan ronda malam, tiba-tiba
terdengar suara perempuan bersyair:
-
Sungguh malam ini sangat panjang, sekelilingnya penuh kelam
-
Situasinya menjadikan aku tidak baik, karena tidak ada kekasih yang bisa kuajak bermain
-
Demi Allah, andaikata tidak takut akibat Sungguh ranjang ini akan goncang.
Umar berusaha untuk menyelidiki kisah si
perempuan tersebut. Akhirnya diketahui, bahwa suaminya telah hilang dalam daftar
mujahid pada masa yang sudah cukup lama.
Umar kemudian menanyakan kepada
puterinya Hafsah berapa lama perempuan bisa bersabar diri dari suaminya? Jawab
Hafsah: empat bulan.
Waktu itulah Umar berniat untuk
menetapkan suatu peraturan, bahwa seorang suami tidak boleh meninggalkan
isterinya lebih dari empat bulan.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar