Pertama kali yang dicanangkan Nabi
Muhammad s.a.w. tentang masalah arak, yaitu beliau tidak memandangnya dari segi
bahan yang dipakai untuk membuat arak itu, tetapi beliau memandang dari segi
pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan. Oleh karena itu bahan apapun yang
nyatanyata memabukkan berarti dia itu arak, betapapun merek dan nama yang
dipergunakan oleh manusia; dan bahan apapun yang dipakai. Oleh sebab itu Beer
dan sebagainya dapat dihukumi haram.
Rasulullah s.a.w. pernah ditanya tentang
minuman yang terbuat dari madu, atau dari gandum dan sya'ir yang diperas
sehingga menjadi keras. Nabi Muhammad sesuai dengan sifatnya berbicara pendek
tetapi padat, maka didalam menjawab pertanyaan tersebut beliau sampaikan dengan
kalimat yang pendek juga, tetapi padat:
"Semua yang memabukkan berarti arak, dan setiap arak adalah haram." (Riwayat Muslim)Dan Umar pun mengumumkan pula dari atas mimbar Nabi, "Bahwa yang dinamakan arak ialah apa-apa yang dapat menutupi fikiran." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
2.1.19.2 Minum Sedikit
Untuk kesekian kalinya Islam tetap
bersikap tegas terhadap masalah arak. Tidak lagi dipandang kadar minumannya,
sedikit atau banyak. Kiranya arak telah cukup dapat menggelincirkan kaki
manusia. Oleh karena itu sedikitpun tidak boleh disentuh.
Justru itu pula Rasulullah s.a.w. pernah
menegaskan:
"Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)"Minuman apapun kalau sebanyak furq9 itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
2.1.19.3 Memperdagangkan Arak
Rasulullah tidak menganggap sudah cukup
dengan mengharamkan minum arak, sedikit ataupun banyak, bahkan memperdagangkan
pun tetap diharamkan, sekalipun dengan orang di luar Islam. Oleh karena itu
tidak halal hukumnya seorang Islam mengimport arak, atau memproduser arak, atau
membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah
melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam riwayat di bawah
ini:
"Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)
Setelah ayat al-Quran surah al-Maidah
(90-91) itu turun, Rasulullah s.a.w. kemudian bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya." (Riwayat Muslim)
Rawi hadis tersebut menjelaskan, bahwa
para sahabat kemudian mencegat orang-orang yang masih menyimpan arak di
jalan-jalan Madinah lantas dituangnya ke tanah.
Sebagai cara untuk membendung jalan yang
akan membawa kepada perbuatan yang haram (saddud dzara'ik), maka seorang muslim
dilarang menjual anggur kepada orang yang sudah diketahui, bahwa anggur itu akan
dibuat arak. Karena dalam salah satu hadis dikatakan:
"Barangsiapa menahan anggurnya pada musim-musim memetiknya, kemudian dijual kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau kepada tukang membuat arak, maka sungguh jelas dia akan masuk neraka." (Riwayat Thabarani)
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar