Seorang muslim apabila berkehendak untuk
kawin dan mengarahkan niatnya untuk meminang seorang perempuan tertentu,
diperbolehkan melihat perempuan tersebut sebelum ia mulai melangkah ke jenjang
perkawinan, supaya dia dapat menghadapi perkawinannya itu dengan jelas dan
terang, dan supaya tidak tertipu. Sehingga dengan demikian, dia akan dapat
selamat dari berbuat salah dan jatuh ke dalam sesuatu yang tidak
diinginkan.
Ini, adalah justru karena mata merupakan
duta hati; dan kemungkinan besar bertemunya mata dengan mata itu menjadi sebab
dapat bertemunya hati dan berlarutnya jiwa.
Abu Hurairah
mengatakan:
"Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian Nabi mengatakan: Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu." (Riwayat Muslim)
Mughirah bin Syu'bah meriwayatkan, bahwa
dia pernah meminang seorang perempuan. Kemudian Nabi s.a.w. mengatakan
kepadanya:
"Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua."
Kemudian Mughirah pergi kepada dua orang
tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang diomongkan di atas, tetapi
tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar
dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruh kamu
supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: Saya lantas melihatnya dan
kemudian mengawininya. (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan
ad-Darimi).
Dalam hadis ini Rasulullah tidak
menentukan batas ukuran yang boleh dilihat, baik kepada Mughirah maupun kepada
lain-lainnya. Justru itu sebagian ulama ada yang berpendapat: yang boleh dilihat
yaitu muka dan dua tapak tangan, tetapi muka dan dua tapak tangan yang boleh
dilihat itu tidak ada syahwat pada waktu tidak bermaksud meminang. Dan selama
peminangan itu dikecualikan, maka sudah seharusnya si laki-laki tersebut boleh
melihat lebih banyak dari hal-hal yang biasa. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w.
pernah bersabda dalam salah satu hadisnya sebagai berikut:
"Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah." (Riwayat Abu Daud)
Sementara ulama ada yang sangat ekstrim
dalam memberikan kebebasan batas yang boleh dilihat, dan sementara ada juga yang
ekstrim dengan mempersempit dan keras. Tetapi yang lebih baik ialah
tengah-tengah. Justru itu sebagian ahli penyelidik memberikan batas, bahwa
seorang laki-laki di zaman kita sekarang ini boleh melihat perempuan yang hendak
dipinang dengan berpakaian yang boleh dilihat oleh ayah dan mahram-mahramnya
yang lain.
Selanjutnya mereka berkata: bahwa si
laki-laki itu boleh pergi bersama wanita tersebut dengan syarat disertai oleh
ayah atau salah seorang mahramnya dengan pakaian menurut ukuran syara' ke tempat
yang boleh dikunjungi untuk mengetahui kecerdikannya, perasaannya dan
kepribadiannya. Semua ini termasuk kata sebagian yang disebut dalam hadis Nabi
di atas yang mengatakan: "... kemudian dia dapat melihat sebagian apa yang
kiranya dapat menarik dia untuk mengawininya."
Dibolehkan juga si laki-laki melihat
perempuan dengan sepengetahuan keluarganya; atau samasekali tidak sepengetahuan
dia atau keluarganya, selama melihatnya itu bertujuan untuk meminang. Seperti
apa yang dikatakan Jabir bin Abdullah tentang isterinya: "Saya bersembunyi di
balik pohon untuk melihat dia."
Bahkan dari hadis Mughirah di atas kita
tahu, bahwa seorang ayah tidak boleh menghalang-halangi anak gadisnya untuk
dilihat oleh orang yang berminat hendak meminang dengan dalih tradisi. Sebab
yang harus diikuti ialah tradisi agama, bukan agama harus mengikuti tradisi
manusia.
Namun di balik itu, seorang ayah dan
laki-laki yang hendak meminang maupun perempuan yang hendak dipinang, tidak
diperkenankan memperluas mahramnya, seperti yang biasa dilakukan oleh
penggemar-penggemar kebudayaan Barat dan tradisi-tradisi
Barat.
Ekstrimis kanan maupun kiri adalah suatu
hal yang amat ditentang oleh jiwa Islam.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar