Semua binatang yang diharamkan
sebagaimana tersebut di atas, adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun
ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu
Halal.
Firman Allah:
"Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (al-An'am: 119)
Dan di ayat lain, setelah Allah menyebut
tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian diikutinya dengan
mengatakan:
"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 173)
Darurat yang sudah disepakati oleh semua
ulama, yaitu darurat dalam masalah makanan, karena ditahan oleh kelaparan.
Sementara ulama memberikan batas darurat itu berjalan sehari-semalam, sedang dia
tidak mendapatkan makanan kecuali barang-barang yang diharamkan itu. Waktu itu
dia boleh makan sekedarnya sesuai dengan dorongan darurat itu dan guna menjaga
dari bahaya.
Imam Malik memberikan suatu pembatas,
yaitu sekedar kenyang, dan boleh menyimpannya sehingga mendapat makanan yang
lain.
Ahli fiqih yang lain berpendapat: dia
tidak boleh makan, melainkan sekedar dapat mempertahankan sisa
hidupnya.
Barangkali di sinilah jelasnya apa yang
dimaksud dalam firman Allah Ghaira baghin wala 'adin (dengan tidak sengaja dan
melewati batas) itu.
Perkataan ghairah baghin maksudnya:
Tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan (seleranya). Sedang
yang dimaksud dengan wala 'adin, yaitu: Tidak melewati batas ketentuan darurat.
Sedang apa yang dimaksud dengan daruratnya lapar, yaitu seperti yang dijelaskan
Allah dalam firmannya, dengan tegas Ia mengatakan:
"Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih. " (al-Maidah: 3)
2.1.15 Daruratnya Berobat
Daruratnya berobat, yaitu ketergantungan
sembuhnya suatu penyakit pada memakan sesuatu dari barang-barang yang diharamkan
itu. Dalam hal ini para ulama fiqih berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang
berpendapat, berobat itu tidak dianggap sebagai darurat yang sangat memaksa
seperti halnya makan. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis Nabi yang
mengatakan:
"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan
kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu." (Riwayat
Bukhari)
Sementara mereka ada juga yang
menganggap keadaan seperti itu sebagai keadaan darurat, sehingga dianggapnya
berobat itu seperti makan, dengan alasan bahwa kedua-duanya itu sebagai suatu
keharusan kelangsungan hidup. Dalil yang dipakai oleh golongan yang membolehkan
makan haram karena berobat yang sangat memaksakan itu, ialah hadis Nabi yang
sehubungan dengan perkenan beliau untuk memakai sutera kepada Abdur-Rahman bin
Auf dan az-Zubair bin Awwam yang justru karena penyakit yang diderita oleh kedua
orang tersebut, padahal memakai sutera pada dasarnya adalah terlarang dan
diancam.
Barangkali pendapat inilah yang lebih
mendekati kepada jiwa Islam yang selalu melindungi kehidupan manusia dalam
seluruh perundang-undangan dan rekomendasinya.
Tetapi perkenan (rukhsah) dalam
menggunakan obat yang haram itu harus dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
-
Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.
-
Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti Obat yang haram itu.
-
Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (i'tikad baiknya).
Kami katakan demikian sesuai dengan apa
yang kami ketahui, dari realita yang ada dari hasil penyelidikan dokter-dokter
yang terpercava, bahwa tidak ada darurat yang membolehkan makan barang-barang
yang haram seperti obat. Tetapi kami menetapkan suatu prinsip di atas adalah
sekedar ikhtiyat' (bersiap-siap dan berhati-hati) yang sangat berguna bagi
setiap muslim, yang kadang-kadang dia berada di suatu tempat yang di situ tidak
ada obat kecuali yany haram.
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar