Islam datang, sedang manusia masih dalam
keadaan demikian dalam memandang masalah makanan berupa binatang. Islam berada
di antara suatu faham kebebasan soal makanan dan extrimis dalam soal larangan.
Oleh karena itu Islam kemudian mengumandangkan kepada segenap umat manusia
dengan mengatakan:
"Hai manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang terang-terangan bagi kamu." (al-Baqarah: 168)
Di sini Islam memanggil manusia supaya
suka makan hidangan besar yang baik, yang telah disediakan oleh Allah kepada
mereka, yaitu bumi lengkap dengan isinya, dan kiranya manusia tidak mengikuti
kerajaan dan jejak syaitan yang selalu menggoda manusia supaya mau mengharamkan
sesuatu yang telah dihalalkan Allah, dan mengharamkan kebaikan-kebaikan yang
dihalalkan Allah; dan syaitan juga menghendaki manusia supaya terjerumus dalam
lembah kesesatan.
Selanjutnya mengumandangkan seruannya
kepada orang-orang mu'min secara khusus.
Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta bersyukurlah kepada Allah kalau betul-betul kamu berbakti kepadaNya. Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 172-173)
Dalam seruannya secara khusus kepada
orang-orang mu'min ini, Allah s.w.t. memerintahkan mereka supaya suka makan yang
baik dan supaya mereka suka menunaikan hak nikmat itu, yaitu dengan bersyukur
kepada Zat yang memberi nikmat. Selanjutnya Allah menjelaskan pula, bahwa Ia
tidak mengharamkan atas mereka kecuali empat macam seperti tersebut di atas. Dan
yang seperti ini disebutkan juga dalam ayat lain yang agaknya lebih tegas lagi
dalam membatas yang diharamkan itu pada empat macam. Yaitu sebagaimana
difirmankan Allah:
"Katakanlah! Aku tidak menemukan tentang
sesuatu yang telah diwahyukan kepadaku soal makanan yang diharamkan untuk
dimakan, melainkan bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi; karena
sesungguhnya dia itu kotor (rijs), atau binatang yang disembelih bukan karena
Allah. Maka barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan
tidak melewati batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha
Belas-kasih." (al-An'am: 145)
Dan dalam surah al-Maidah ayat 3
al-Quran menyebutkan binatang-binatang yang diharamkan itu dengan terperinci dan
lebih banyak.
Firman Allah:
"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala." (al-Maidah: 3)
Antara ayat ini yang menetapkan 10 macam
binatang yang haram, dengan ayat sebelumnya yang menetapkan 4 macam itu,
samasekali tidak bertentangan. Ayat yang baru saja kita baca ini hanya merupakan
perincian dari ayat terdahulu.
Binatang yang dicekik, dipukul, jatuh
dari atas, ditanduk dan karena dimakan binatang buas, semuanya adalah termasuk
dalam pengertian bangkai. Jadi semua itu sekedar perincian dari kata bangkai.
Begitu juga binatang yang disembelih untuk berhala, adalah semakna dengan yang
disembelih bukan karena Allah. Jadi kedua-duanya mempunyai pengertian yang
sama.
Ringkasnya: Secara global (ijmal)
binatang yang diharamkan itu ada empat macam, dan kalau diperinci menjadi
sepuluh.
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar