Setiap aqad perdagangan ada lubang yang
membawa pertentangan, apabila barang yang dijual itu tidak diketahui atau karena
ada unsur penipuan yang dapat menimbulkan pertentangan antara si penjual dan
pembeli atau karena salah satu ada yang menipu. Justru itu cara ini dilarang
oleh Rasulullah s.a.w, sebagai usaha menutup pintu perbuatan maksiat (saddud
dzara'ik).
Justru itu pula, dilaranglah menjual
bibit binatang yang masih ada di dalam tulang rusuk binatang jantan, atau
menjual anak yang masih dalam kandungan, atau menjual burung yang terbang di
udara, atau menjual ikan yang masih dalam air dan semua macam jual-beli yang
terdapat unsur-unsur penipuan.
Ini semua justru karena tidak
diketahuinya secara pasti benda yang dijualnya itu.
Di zaman Nabi pernah terjadi beberapa
orang menjual buah-buahan yang masih di pohon dan belum nampak tua. Sesudah
aqad, terjadilah suatu musibah yang tidak diduga-duga, maka rusaklah buah-buahan
tersebut. Akhirnya terjadilah pertentangan antara si penjual dan si pembeli, Si
penjual mengatakan: saya sudah menjualnya dan sudah ada persetujuan. Sedang si
pembeli mengatakan: kamu menjual kepadaku buah-buahan tetapi nyatanya kini buah
itu tidak ada, Waktu itulah Nabi kemudian melarang menjual buah-buahan sehingga
jelas sudah masak/tua,3 kecuali dengan syarat
buah-buahan tersebut dipetik seketika itu juga.
Beliau melarang juga menjual biji-bijian
yang masih dalam tangkai, kecuali apabila sudah nampak memutih dan selamat dari
musibah. Kemudian beliau bersabda:
"Apakah kamu beranggapan kalau Allah sudah melarang buah-buahan, kemudian salah seorang di antara kamu menganggap halal untuk makan harta saudaranya?" (Riwayat Bukhari)
Tidak semua yang masih samar itu
terlarang. Sebab sebagian barang ada yang tidak dapat dilepaskan dari kesamaran.
Misalnya orang yang akan membeli sebuah rumah, tidak mungkin dia dapat
mengetahui fondasi dan apa yang ada di dalam temboknya itu. Tetapi yang dilarang
ialah kesamaran yang ada unsur-unsur kejahatan yang memungkinkan dapat membawa
kepada permusuhan dan pertentangan atau memakan harta orang lain dengan cara
batil.
Kalau kesamaran itu tidak seberapa, dan
dasarnya ialah urfiyah, maka tidaklah haram, misalnya menjual barang-barang yang
berada di dalam tanah, seperti wortel, lobak, brambang dan sebagainya; dan
seperti menjual buah-buahan, misalnya mentimun, semangka dan
sebagainya.
Begitulah menurut madzhab Malik, yang
membolehkan menjual semua yang sangat dibutuhkan yang kiranya kesamarannya itu
tidak banyak dan memberatkan di waktu terjadinya aqad.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar