Islam telah menghargai kewanitaan wanita
dan Islam menganggap wanita sebagai unsur penyempurna bagi kaum laki-laki,
sebagaimana laki-laki juga penyempurna bagi wanita. Maka bukanlah antara satu
sama lain dari mereka itu sebagai musuh, bukan pula sebagai saingan, akan ketapi
wanita sebagai penolong bagi kaum laki-laki untuk menyempurnaan kepribadian dan
jenisnya, dan sebaliknya.
Sunnatullah telah berlaku pada
makhluk-Nya bahwa perkawinan itu termasuk karakter tuntutan naluriah makhluk,
sehingga kita melihat jenis kelamin laki-laki dan wanita itu ada di alam
manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Demikian juga positif dan negatif yang ada
pada alam benda, seperti listrik, magnit dan lainnya sampai atom, yang di
dalamnya terdapat kekuatan listrik positif dan kekuatan (aliran) yang negatif
(Elektron dan Proton).
Itulah yang disinggung oleh Al Qur'an
sejak empat belas abad yang lalu, Allah SWT berfirman,
"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah" (Adz Dzariyaat: 49)
Laki-laki dan wanita itu seperti kaleng
dengan tutupnya, yang saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya.
Sejak Allah SWT menciptakan Adam as, Allah juga menciptakan isterinya yang
bernama Hawwa, agar Adam merasa tentram dengannya dan Allah tidak membiarkan
Adam sendirian meskipun tinggal di surga. Firman Allah juga ditujukan untuk dua
orang secara bersamaan, baik perintah maupun larangan, sebagaimana firman Allah
SWT:
"Hai Adam, diamilah olehmu dan isterimu surga ini, dan makanlah (kamu berdua) makanan-makanannya yang banyak lagi baik, di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah (kamu berdua) dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zhalim." (Al Baqarah: 35)
Dengan demikian maka wanita bukanlah
laki-laki, karena wanita itu menyempurnakan laki-laki, demikian pula sebaliknya.
Sesuatu tidak bisa sempurna secara sendiri, karena itu Al Qur'an mengatakan,
"Bukanlah laki-laki itu seperti wanita." (Ali 'Imran: 36). Sebagaimana arus
positif itu bukanlah arus negatif, demikian juga sebaliknya.
Akan tetapi betapapun demikian wanita
tidak diciptakan untuk menjadi pesaing laki-laki, tidak pula untuk menjadi
musuhnya, tetapi "Ba'dbukum min ba'dh" sebagian kamu merupakan bagian dari
sebagian yang lainnya. Allah SWT berfirman, "Dan Allah telah menciptakan untuk
kamu dari dirimu isteri-isteri." (An-Nahl:
72)
Hikmah Allah telah menetapkan, di mana
pembentukan fisik dan kejiwaan wanita itu memiliki unsur yang menarik kaum
laki-laki dan memiliki daya tarik tersendiri.
Allah SWT telah membekali pada
masing-masing dari laki-laki dan wanita syahwat dan keinginan yang kuat secara
fithrah yang membuat saling tertarik dan bertemu, hingga kehidupan ini terus
berjalan dan jenis manusia dapat terpelihara.
Karena itulah Islam menolak setiap
aturan yang bertentangan dengan fithrah dan merusaknya, seperti sistem
kependetaan (yang tidak boleh menikah selamanya). Akan tetapi Islam juga
melarang setiap tindakan untuk mempergunakan potensi ini selain yang
disyari'atkan oleh Allah dan yang diridhai-Nya yaitu lewat jalan pernikahan yang
itu merupakan asas dalam berkeluarga. Oleh karena itu Islam mengharamkan
perzinaan, sebagaimana itu diharamkan oleh seluruh agama samawi, sebagaimana
Islam juga melarang untuk berbuat keji, semua itu untuk memelihara laki-laki dan
wanita dari hal-hal yang membangkitkan fitnah dan kerusakan.
Berdasarkan pandangan kita terhadap
fithrah wanita dan kewajiban yang harus dilakukan dalam hubungannya dengan kaum
laki-laki, maka Islam memperlakukan wanita secara terhormat baik dalam
aturannya, arahan-arahannya dan hukum-hukumnya.
Sesungguhnya Islam telah memelihara
kewanitaan wanita secara fithrah dan mengakui keberadaannya (eksistensinya).
Maka Islam tidak merendahkannya dan tidak menghinanya, akan tetapi Islam
berusaha untuk menentang dan menolak segala usaha yang menghina dan merendahkan
harkat wanita dan memeliharanya dari serigala-serigala manusia yang siap
menyergap kaum hawwa untuk dinikmati dagingnya dan dibuang
tulangnya.
Di sini dapat kita simpulkan bagaimana
sikap Islam terhadap kewanitaan wanita sebagai berikut:
Pertama, Islam telah memelihara kewanitaannya, sehingga tetap
menjadi sumber kasih sayang, kelembutan dan kecantikan. Oleh karena itu Islam
menghalalkan baginya sesuatu yang diharamkan bagi laki-laki yang itu sesuai
dengan tabiat kewanitaannya dan fungsinya. Seperti memakai emas, sutera murni,
berdasarkan hadits Rasulullah:
"Sesungguhrya keduanya ini (emas dan sutera) telah diharamkan bagi laki-laki dari ummatku, dihalalkan bagi wanitanya." (HR. Ibnu Majah)
Sebagaimana juga diharamkan bagi kaum
wanita segala sesuatu yang menghilangkan simbul kewanitaannya, seperti
menyerupai laki-laki dalam berpakaian, gerakan, perilaku, dan lainnya. Maka
Islam melarang wanita memakai pakaian laki-laki, sebagaimana melarang laki-laki
memakai pakaian wanita, dan Allah melaknati para wanita yang menyerupai
laki-laki, sebagaimana melaknati laki-laki yang menyerupai wanita. Rasulullah
SAW bersabda:
"Tiga orang tidak akan masuk surga dan tidak diperhatikan oleh Allah pada hari kiamat nanti: Orang yang durhaka terhadap kedua orang tuannya, Wanita yang mirip dengan Iaki-laki dan dayyuts (suarni yang membiarkan orang lain memasuki rumah isterinya)." (HR. Ahmad)
Kedua, Islam senantiasa memelihara kewanitaan wanita dan
memelihara mereka dari kelemahannya. Sehingga mereka selamanya di bawah
lindungan laki-laki, ditanggung nafkahnya, tercukupi kebutuhannya, ia berada di
bawah asuhan ayahnya atau suaminya atau anak-anaknya dan saudaranya. Wajib bagi
mereka (laki-laki) untuk menafkahinya sesuai dengan syari'at Islam, sehingga
wanita tidak sampai memaksakan dirinya untuk ikut tenggelam dalam lautan
kehidupan dan bertarung dengan kehidupan itu, bercampur dengan kaum
laki-laki.
Ketiga, Islam memelihara akhlaq dan perasaan malunya serta
berusaha untuk memelihara popularitas dan kemuliaannya serta menjaga
kebersihannya dari kekhawatiran-kekhawatiran buruk dan suara-suara sumbang.
Untuk itu Islam mewajibkan bagi wanita
untuk:
Pertama. Memelihara pandangan matanya dan memelihara
kesuciannya, sebagaimana firman Allah SWT,
"Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya...'" (An Nur: 31)
Kedua. Menutup aurat dan perhiasannya dengan baik, tidak
berpakaian terlalu sempit dan menyolok. Allah SWT berfirman,
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain jilbabnya ke dadanya." (An Nur: 31)
Dalam ayat ini kata-kata, "maa zhahara
minhaa" diartikan celak mata, cincin, muka dan kedua telapak tangan. Ada yang
menambah "dua telapak kaki."
Ketiga. Hendaknya jangan menampakkan perhiasannya yang
tersamar, seperti rambut, leher, kedua lengan dan kedua betis kecuali kepada
suaminya atau muhrimnya. Allah SWT berfirman,
"Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. . ." (An-Nur: 31)
Keempat. Hendaklah sopan dalam berjalan dan berbicara, Allah
berfirman,
"Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan ... " (An-Nur: 31)"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (Al Ahzab: 32)
Dengan demikian bukan berarti dilarang
berbicara dan suara itu sendiri bukanlah 'aurat. Tetapi ia diperintahkan untuk
berbicara dengan baik.
Kelima. Hendaklah ia menjauhi segala sesuatu yang menarik
perhatian laki-laki dari dirinya seperti berdandan (tabarruj) dengan dandanan
ala jahiliyah. Karena ini bukanlah akhlaq seorang wanita yang bersih. Rasulullah
SAW bersabda:
"Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian, kemudian keluar dari rumahnya agar dicium baunya oleh orang maka ia berzina." (HR. Abu Dawud)
Maksudnya seakan ia berbuat zina,
meskipun ia tidak berbuat demikian, maka wajib atas wanita menjauhi perilaku
seperti itu.
Keenam. Wanita dilarang berduaan dengan laki-laki lain yang
bukan suaminya dan bukan muhrimnya, hal itu untuk memelihara dirinya dan diri
orang lain dari bisikan-bisikan dosa dan memelihara dirinya dari omongan-omongan
bohong. Nabi SAW bersabda:
"Janganlah sekali-kali seseorang itu bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali dengan muhrimnya" (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Ketujuh. Jangan berikhtilath dengan kaum laki-laki lain kecuali
karena kebutuhan yang terpaksa dan kemaslahatan yang dibenarkan dan dilakukan
dengan seperlunya, seperti shalat di masjid, menuntut ilmu, berta'awun untuk
kebaikan dan ketaqwaan, yang tidak terlarang bagi wanita itu untuk ikut serta
dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, tetapi jangan lupa batas-batas
syari'at dalam bertemu dengan laki-laki.
Sesungguhnya Islam dengan hukam-hukum
ini berusaha memelihara kewanitaan wanita dari taring orang-orang yang siap
menerkam di satu sisi, dan memelihara perasaan malunya dan kesuciannya dengan
menjauhi faktor-faktor yang menyelewengkan dan menyesatkan di sisi lainnya.
Serta menjaga kehormatannya dari mulut orang-orang yang membuat kepalsuan.
Dengan ini semuanya Islam telah memelihara jiwa dan perasaannya dari keresahan
dan rekanan, serta goncangan-goncangan jiwa sebagai akibat dari khayalan yang
berlebihan dan kesibukan hati serta terusiknya perasaan di tengah-tengah
pengaruh-pengaruh yang menggiurkan.
Islam dengan hukum dan syari'atnya juga
memelihara kaum laki-laki dari faktor-faktor yang menyesatkan dan memusingkan,
juga memelihara masyarakat seluruhnya dari faktor-faktor kehancuran dan
dekadensi moral.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar